Kakek Cabuli Siswi SMP yang Sedang Hamil 6 Bulan 

Kamis, 09 Juni 2022 | 20:22:27 WIB

Metroterkini.com - Seorang pria lanjut usia di Blitar, Jawa Timur, berinisial S (64) tega mencabuli anak perempuan tetangganya sendiri yang masih duduk di bangku kelas 1 Sekolah Menengah Pertama (SMP). 

Ternyata korban berinisial MK (14) itu juga tengah mengandung dengan usia kehamilan sekitar 6 bulan ketika S terakhir kali mencabuli korban pada Maret 2022. 

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Blitar AKP Tika Pusvitasari mengatakan, S mengaku telah mencabuli MK sebanyak 6 kali sejak awal 2022 di rumah korban di Desa Banjarsari, Kecamatan Selorejo, Kabupaten Blitar. 

"Pengakuan tersangka, sebelum kami tahan dia sempat 6 kali melakukan pencabulan terhadap korban. Terakhir pada Maret lalu, menjelang bulan puasa Ramadhan," kata Tika, Kamis (9/6/2022). 

Tika menjelaskan, S mengaku pertama kali mencabuli MK akhir tahun lalu menjelang tahun baru 2022, ketika usia kehamilan MK baru sekitar tiga bulan. 

Mengaku bukan ayah biologis 

Meski telah 6 kali mencabuli MK, kata Tika, S mengaku bukan ayah biologis dari bayi yang dikandung korban. Pengakuan S, tindakan pencabulan itu dia lakukan setelah korban hamil. 

Ayah biologis bayi dalam kandungan MK yang kini sudah berusia 9 bulan itu, lanjut Tika, diduga adalah tetangga korban yang lain yaitu pria berusia 54 tahun berinisial B. 

Korban MK juga sempat menceritakan siapa ayah biologis dari bayi yang ada di kandungannya. 

"Jadi setelah kehamilan MK tidak dapat disembunyikan lagi, S berinisiatif melapor ke ketua RT setempat tentang siapa yang menghamili MK," ujar Tika. 

Laporan S kepada ketua RT itu, lanjutnya, bergulir hingga pihak pamong desa memfasilitasi upaya mediasi dengan memanggil berbagai pihak termasuk S yang memberikan laporan pertama. 

Pada mediasi itu, ujarnya, tidak disangka pihak keluarga MK menyampaikan bahwa S juga ikut melakukan pencabulan terhadap MK. 

S tidak berkutik dan mengakui perbuatannya hingga pihak keluarga melaporkan B dan S ke polisi. Kasus pencabulan ini menghebohkan warga Blitar karena berkaitan dengan penemuan mayat membusuk dengan bagian kepala terlepas dari badannya di sebuah kebun jagung di Desa Banjarsari dua pekan lalu, Rabu (1/6/2022). 

Polisi berhasil mengidentifikasi mayat tersebut sebagai B, terlapor dugaan pencabulan dengan korban MK, dan memastikan B tewas karena bunuh diri dengan cara gantung diri. 

Keterangan dari pihak keluarga, B sudah dua pekan tidak pulang ke rumah. Buruh usaha rumahan pembuatan batako itu diduga tidak siap menghadapi konsekuensi hukum atas perbuatannya. Dia menghilang setelah menerima surat panggilan polisi untuk diperiksa sebagai saksi terlapor. 

Sementara S, kini mendekam di tahanan Polres Blitar dan dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak dengan ancaman hukuman kurungan paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.  [**]
 

Terkini